KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 16 TAHUN 2002



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kawasan adatah kawasan sepanjang jalan arteri Tohpati-Kusamba;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Bali;
3. Gubernur adalah Gubernur Bali;
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bali;
5. Tri Hita Karana adalah tiga unsur keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam lingkungannya yang dapat mendatangkan  kesejahteraan,  kedamaian  dan  kebahagian  bagi  kehidupanmanusia. Ketiga unsur tersebut adalah :   Parhyangan, tempat umat manusia untukmenghubungkan    diri    dengan    Tuhan;    Pawongan,    tempat    umat    manusia menghubungkan diri dengan sesama manusia; Palemuhan, tempat umat manusia menghubungkan diri dengan alam lingkungannya,

Selengkapnya:
DOWNLOAD

*

No comments

Powered by Blogger.