KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 16 TAHUN 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kawasan adatah kawasan sepanjang jalan arteri Tohpati-Kusamba;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Bali;
3. Gubernur adalah Gubernur Bali;
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bali;
5. Tri Hita Karana adalah tiga unsur keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam lingkungannya yang dapat mendatangkan kesejahteraan, kedamaian dan kebahagian bagi kehidupanmanusia. Ketiga unsur tersebut adalah : Parhyangan, tempat umat manusia untukmenghubungkan diri dengan Tuhan; Pawongan, tempat umat manusia menghubungkan diri dengan sesama manusia; Palemuhan, tempat umat manusia menghubungkan diri dengan alam lingkungannya,
Selengkapnya:
DOWNLOAD
*
Post a Comment